Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Minggu, 28 Desember 2014

kewarganegaraan indonesia

  Negara adalah sekumpulan manusia yang mendiami wilayah tertentu dan mengakui pemerintahannya sebagai pemerintahan yang berdaulat, baik kedaulatan ke dalam atau ke luar.
  Bentuk negara indonesia adalah kesatuan (pasal 1 ayat 1) yang berbentuk republik, yaitu dimana hanya ada satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintahan.
   Sistem pemerintahan di indonesia menganut sistem presidensiil yailtu dimana presiden sebagai kepala pemerintahan atau kepala negara yang di pilih secara langsung oleh rakyat.
  Bentuk pemerintahan di indonesia yaitu demokrasi. Demos yang berarti rakyat dan cratein/cratos yang berarti memerintah. Jadi demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan negaranya di pegang oleh rakyat.
   
  Syarat-syarat terbentuknya negara :
1.   Syarat konstitusi :
a.  Wilayah
b.  Rakyat
c.  Pemerintahan yang berdaulat

2.   Syarat deklaratif :
 a.Tujuan negara : sesuai pada pembukaan UUD 1945 alinea 4
 b. Pengakuan negara secara de facto : pengakuan berdirinya negara oleh negara lain secara fakta.
 c.   Pengakuan secara de jure : pengakuan berdirinya negara oleh negara lain secara hukum.
 d.  Adanya organisasi internasional

    
Tujuan negara :
1.       Melaksanakan ketertiban umum ( ada pada pembukaan UUD’45 alinea 4).
2.       Pertahanan negara, melindugi negara dari serangan musuh.
3.       Menegakkan keadilan.
4.       Untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

   
 Asas kewarganegaraan :
1.  Ius sanguinus : asas kewarganegaraan dari keturunan orang tuanya.
2.  Ius soli : asas kewarganegaraan menurut tempat kelahiran.
     Tetapi seseorang bisa tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride) atau mempunyai dua kewarganegaraan (bipatride).
    
            -- Kasus apatride terjadi jika seorang anak lahir dari orang tuanya yang warga negara X dan menggunakan asas ius soli, tetapi ia dilahirkan di negara Y yang menggunakan asas ius sanguinus. Akibatnya, anak tersebut tidak diakui sebagai warga negara X karena ia tidak lahir di negara X yang meggunakan asas ius soli. Namun, anak itu juga tidak diakui di negara Y karena orang tuanya bukan dari negara Y.
       -- Kasus bipatride terjadi jika seorang anak lahir dari orang tuanya yang warga negara X dan menggunakan asas ius soli, tetapi ia dilahirkan di negara Y yang menggunakan asas ius sanguinus. Akibatnya, anak tersebut  diakui sebagai warga negara Y karena orang tuanya warga negara Y yang menggunakan asas ius sanguinus. Namun, anak itu juga diakui sebagai warga negara X karena ia lahir di negara X yang menggunakan asas ius soli
      -- Pada UUD 1945 pasal 26 ayat 1 “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

 
Syarat-syarat WNA menjadi WNI :
1.    Naturalisasi biasa :
 a.Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
 b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah tinggal di indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut.
 c.  Dapat berbahasa indonesia dengan baik dan benar.
 d.  Mengakui pancasila dan UUD  1945.
 e. Tidak pernah terjerat hukum pidana.
 f.  Mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap.

2.    Naturalisasi istimewa :
           Sesuai dengan pasal 2 undang-undang no 12 tahun 2006, naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara,setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

  Penyebab hilangnya kewarganegaraan indonesia :
 1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
 2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
 3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraannya sebagai WNI.
 4.  Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden.

picture

picture

my pictures

my pictures