Negara adalah sekumpulan
manusia yang mendiami wilayah tertentu dan mengakui pemerintahannya sebagai
pemerintahan yang berdaulat, baik kedaulatan ke dalam atau ke luar.
Bentuk negara indonesia
adalah kesatuan (pasal 1 ayat 1) yang berbentuk republik, yaitu dimana hanya
ada satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintahan.
Sistem pemerintahan di indonesia
menganut sistem presidensiil yailtu dimana presiden sebagai kepala pemerintahan
atau kepala negara yang di pilih secara langsung oleh rakyat.
Bentuk
pemerintahan di indonesia yaitu demokrasi. Demos yang berarti rakyat
dan cratein/cratos yang berarti memerintah. Jadi demokrasi adalah bentuk
pemerintahan yang kekuasaan negaranya di pegang oleh rakyat.
Syarat-syarat terbentuknya negara :
1. Syarat
konstitusi :
a. Wilayah
b. Rakyat
c. Pemerintahan yang berdaulat
2. Syarat
deklaratif :
a.Tujuan
negara : sesuai pada pembukaan UUD 1945 alinea 4
b. Pengakuan
negara secara de facto : pengakuan berdirinya negara oleh negara lain secara
fakta.
c.
Pengakuan secara de jure : pengakuan berdirinya negara oleh negara lain
secara hukum.
d. Adanya
organisasi internasional
Tujuan negara :
1. Melaksanakan
ketertiban umum ( ada pada pembukaan UUD’45 alinea 4).
2. Pertahanan
negara, melindugi negara dari serangan musuh.
3. Menegakkan
keadilan .
4. Untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
Asas kewarganegaraan :
1. Ius
sanguinus : asas kewarganegaraan dari keturunan orang tuanya.
2. Ius
soli : asas kewarganegaraan menurut tempat kelahiran.
Tetapi seseorang bisa tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride)
atau mempunyai dua kewarganegaraan (bipatride).
--
Kasus apatride terjadi jika seorang anak lahir dari orang tuanya yang warga
negara X dan menggunakan asas ius soli, tetapi ia dilahirkan di negara Y yang
menggunakan asas ius sanguinus. Akibatnya, anak tersebut tidak diakui sebagai
warga negara X karena ia tidak lahir di negara X yang meggunakan asas ius soli.
Namun, anak itu juga tidak diakui di negara Y karena orang tuanya bukan dari
negara Y.
-- Kasus bipatride
terjadi jika seorang anak lahir dari orang tuanya yang warga negara X dan
menggunakan asas ius soli, tetapi ia dilahirkan di negara Y yang menggunakan
asas ius sanguinus. Akibatnya, anak tersebut diakui sebagai warga negara
Y karena orang tuanya warga negara Y yang menggunakan asas ius sanguinus.
Namun, anak itu juga diakui sebagai warga negara X karena ia lahir di negara X
yang menggunakan asas ius soli
-- Pada UUD 1945
pasal 26 ayat 1 “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”.
Syarat-syarat WNA menjadi WNI :
1. Naturalisasi
biasa :
a.Berusia
18 tahun atau sudah menikah .
b. Pada
waktu mengajukan permohonan sudah tinggal di indonesia 5 tahun berturut-turut
atau 10 tahun berturut-turut.
c. Dapat
berbahasa indonesia dengan baik dan benar .
d. Mengakui
pancasila dan UUD 1945 .
e. Tidak
pernah terjerat hukum pidana .
f. Mempunyai
pekerjaan/penghasilan tetap .
2. Naturalisasi
istimewa :
Sesuai dengan pasal 2 undang-undang no 12
tahun 2006, naturalisasi istimewa
diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik
Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara,setelah memperoleh pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal
diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
Penyebab hilangnya kewarganegaraan indonesia :
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri.
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu.
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya
oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila sudah berusia 18 tahun atau
sudah menikah., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
kewarganegaraannya sebagai WNI.
4. Masuk dalam dinas tentara asing
tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden.











