Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tugas. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Januari 2015

Perbedaan Masyarakat Desa dan Kota

·        PENGERTIAN MASYARAKAT
Masyarakat dalam arti luas adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya territorial, bangsa, golongan dan sebagainya.

·        CIRI-CIRI MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN

     A.  MASYARAKAT PEDESAAN ( Rural Community)
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, pengertian desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ciri-ciri masyarakat desa :
 1. Warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  2.    Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
  3.    Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
 4. Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya.

   Unsur-Unsur Desa
   Unsur yang terdapat pada desa yaitu :
     1. Daerah, dalam arti tanah-tanah dalam hal geografis.
     2. Penduduk, adalah hal yang meliputi jumlah pertambahan, kepadatan, persebaran, dan mata pencaharian penduduk desa setempat.
     3. Tata Kehidupan, dalam hal ini pola pergaulan dan ikatan-ikatan pergaulan antar warga desa.

     B.  MASYARAKAT PERKOTAAN ( Urban Community)
  Ada beberapa ciri masyarakat kota :
   1. Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
   2. Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu. Di kota – kota kehidupan keluarga sering sukar untuk disatukan , sebab perbedaan kepentingan paham politik , perbedaan agama dan sebagainya .
   3.  Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan , menyebabkan bahwa interaksi – interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.
  4.  Pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.
  5.  Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa.
  6.   Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi.
  7.  Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar kebutuhan individu.
  8. Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.

    Unsur Lingkungan Perkotaan
   Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola kehidupan sosial , ekonomi , kebudayaan dan politik . Kesemuanya ini akan dicerminkan dalam komponen – komponen yang memebentuk struktur kota tersebut . Jumlah dan kualitas komponen suatu kota sangat ditentukan oleh tingkat perkembangan dan pertumbuhan kota tersebut.
Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan mengandung 5 unsur :

    -    Wisma : Untuk tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya.
   - Karya : Untuk penyediaan lapangan kerja.
   - Marga : Untuk pengembangan jaringan jalan dan telekomunikasi
   - Suka : Untuk fasilitas hiburan, rekreasi, kebudayaan, dan kesenian.
       - Penyempurnaan : Untuk fasilitas keagamaan, perkuburan, pendidikan, dan utilitas umum.

·        PERBEDAAN MASYARAKAT PEDESAAN DAN PERKOTAAN
   1. Lingkungan umum dan orientasi terhadap alammasyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnya di daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.
 2. Pekerjaan atau mata pencaharian, pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.
  3.  Ukuran komunitas, komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
  4. Kepadatan penduduk, penduduk desa kepadatannya lebih rendah bila dibandingkan dengan kepadatan penduduk.
 5. Homogenitas dan heterogenitas, homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.
 6. Diferensiasi sosial, keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg tinggi di dlm diferensiasi Sosial.
 7. Pelapisan sosial, kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat.

·        Perbedaan pelapisan sosial yang tak resmi antara masyarakat desa dan kota:
  § Pada masyarakat kota aspek kehidupannya lebih banyak system pelapisannya dibandingkan dengandi desa.
  §  Pada masyarakat desa kesenjangan antara kelas eksterm dalam piramida sosial tidak terlalu besar dan sebaliknya.
  §  Masyarakat perdesaan cenderung pada kelas tengah.
  §  Ketentuan kasta dan contoh perilaku.

·        Aspek Positif dan Aspek Negatif
    a. Konflik ( Pertengkaran)
  Ramalan orang kota bahwa masyarakat pedesaan adalah masyarakat yang tenang dan harmonis itu memang tidak sesuai dengan kenyataan sebab yang benar dalam masyarakat pedesaan adalah penuh masalah dan banyak ketegangan. Karena setiap hari mereka yang selalu berdekatan dengan orang-orang tetangganya secara terus-menerus dan hal ini menyebabkan kesempatan untuk bertengkar amat banyak sehingga kemungkinan terjadi peristiwa-peristiwa peledakan dari ketegangan amat banyak dan sering terjadi.
  Pertengkaran-pertengkaran yang terjadi biasanya berkisar pada masalah sehari-hari rumah tangga dan sering menjalar ke luar rumah tangga. Sedang sumber banyak pertengkaran itu rupa-rupanya berkisar pada masalah kedudukan dan gengsi, perkawinan, dan sebagainya.
    b. Kontraversi (pertentangan)
  Pertentangan ini bisa disebabkan oleh perubahan konsep-konsep kebudayaan (adat-istiadat), psikologi atau dalam hubungannya dengan guna-guna (black magic). Para ahli hukum adat biasanya meninjau masalah kontraversi (pertentangan) ini dari sudut kebiasaan masyarakat. 
   c. Kompetisi (Persiapan)
  Dengan kodratnya masyarakat pedesaan adalah manusia-manusia yang mempunyai sifat-sifat sebagai manusia biasanya yang antara lain mempunyai saingan dengan manifestasi sebagai sifat ini. Oleh karena itu maka wujud persaingan itu bisa positif dan bisa negatif. Positif bila persaingan wujudnya saling meningkatkan usaha untuk meningkatkan prestasi dan produksi atau output (hasil). Sebaliknya yang negatif bila persaingan ini hanya berhenti pada sifat iri, yang tidak mau berusaha sehingga kadang-kadang hanya melancarkan fitnah-fitnah saja, yang hal ini kurang ada manfaatnya sebaliknya menambah ketegangan dalam masyarakat.
   d. Kegiatan pada Masyarakat Pedesaan
  Masyarakat pedesaan mempunyai penilaian yang tinggi terhadap mereka yang dapat bekerja keras tanpa bantuan orang lain. Jadi jelas masyarakat pedesaan bukanlah masyarakat yang senang diam-diam tanpa aktivitas, tanpa adanya suatu kegiatan tetapi kenyataannya adalah sebaliknya. Jadi apabila orang berpendapat bahwa orang desa didorong untuk bekerja lebih keras, maka hal ini tidaklah mendapat sambutan yang sangat dari para ahli.Karena pada umumnya masyarakat sudah bekerja keras.


https://ciptadestiara.wordpress.com/category/perbedaan-masyarakat-pedesaan-dan-masyarakat-perkotaan/


Minggu, 28 Desember 2014

kewarganegaraan indonesia

  Negara adalah sekumpulan manusia yang mendiami wilayah tertentu dan mengakui pemerintahannya sebagai pemerintahan yang berdaulat, baik kedaulatan ke dalam atau ke luar.
  Bentuk negara indonesia adalah kesatuan (pasal 1 ayat 1) yang berbentuk republik, yaitu dimana hanya ada satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintahan.
   Sistem pemerintahan di indonesia menganut sistem presidensiil yailtu dimana presiden sebagai kepala pemerintahan atau kepala negara yang di pilih secara langsung oleh rakyat.
  Bentuk pemerintahan di indonesia yaitu demokrasi. Demos yang berarti rakyat dan cratein/cratos yang berarti memerintah. Jadi demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan negaranya di pegang oleh rakyat.
   
  Syarat-syarat terbentuknya negara :
1.   Syarat konstitusi :
a.  Wilayah
b.  Rakyat
c.  Pemerintahan yang berdaulat

2.   Syarat deklaratif :
 a.Tujuan negara : sesuai pada pembukaan UUD 1945 alinea 4
 b. Pengakuan negara secara de facto : pengakuan berdirinya negara oleh negara lain secara fakta.
 c.   Pengakuan secara de jure : pengakuan berdirinya negara oleh negara lain secara hukum.
 d.  Adanya organisasi internasional

    
Tujuan negara :
1.       Melaksanakan ketertiban umum ( ada pada pembukaan UUD’45 alinea 4).
2.       Pertahanan negara, melindugi negara dari serangan musuh.
3.       Menegakkan keadilan.
4.       Untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat

   
 Asas kewarganegaraan :
1.  Ius sanguinus : asas kewarganegaraan dari keturunan orang tuanya.
2.  Ius soli : asas kewarganegaraan menurut tempat kelahiran.
     Tetapi seseorang bisa tidak mempunyai kewarganegaraan (apatride) atau mempunyai dua kewarganegaraan (bipatride).
    
            -- Kasus apatride terjadi jika seorang anak lahir dari orang tuanya yang warga negara X dan menggunakan asas ius soli, tetapi ia dilahirkan di negara Y yang menggunakan asas ius sanguinus. Akibatnya, anak tersebut tidak diakui sebagai warga negara X karena ia tidak lahir di negara X yang meggunakan asas ius soli. Namun, anak itu juga tidak diakui di negara Y karena orang tuanya bukan dari negara Y.
       -- Kasus bipatride terjadi jika seorang anak lahir dari orang tuanya yang warga negara X dan menggunakan asas ius soli, tetapi ia dilahirkan di negara Y yang menggunakan asas ius sanguinus. Akibatnya, anak tersebut  diakui sebagai warga negara Y karena orang tuanya warga negara Y yang menggunakan asas ius sanguinus. Namun, anak itu juga diakui sebagai warga negara X karena ia lahir di negara X yang menggunakan asas ius soli
      -- Pada UUD 1945 pasal 26 ayat 1 “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

 
Syarat-syarat WNA menjadi WNI :
1.    Naturalisasi biasa :
 a.Berusia 18 tahun atau sudah menikah.
 b. Pada waktu mengajukan permohonan sudah tinggal di indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun berturut-turut.
 c.  Dapat berbahasa indonesia dengan baik dan benar.
 d.  Mengakui pancasila dan UUD  1945.
 e. Tidak pernah terjerat hukum pidana.
 f.  Mempunyai pekerjaan/penghasilan tetap.

2.    Naturalisasi istimewa :
           Sesuai dengan pasal 2 undang-undang no 12 tahun 2006, naturalisasi istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara,setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.

  Penyebab hilangnya kewarganegaraan indonesia :
 1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
 2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
 3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, apabila sudah berusia 18 tahun atau sudah menikah., bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraannya sebagai WNI.
 4.  Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu oleh presiden.

Senin, 17 November 2014

individu, keluarga, masyarakat

 Pengertian Individu
 
   Individu berasal dari kata latin, “individuum” yang artinya tak terbagi. Kata individu merupakan sebutan yang dapat untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas. Kata individu bukan berarti manusia sebagai keseluruhan yang tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan, demikian pendapat Dr. A. Lysen.
      Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanya suatu masyrakat yang menjadi latar belakang keberadaanya. Individu berusaha mengambil jarak dan memproses dirinya untuk membentuk perilakunya yang selaras dengan keadaan dan kebiasaan yang sesuai dengan perilaku yang telah ada pada dirinya.
  Individu menurut konsep Sosiologis berarti manusia yang hidup berdiri sendiri. Individu sebagai mahkluk ciptaan Tuhan di dalam dirinya selalu dilengkapi oleh kelengkapan hidup yang meliputi raga, rasa, rasio, dan rukun.

  1. Raga, merupakan bentuk jasad manusia yang khas yang dapat membedakan antara individu yang satu dengan yang lain, sekalipun dengan hakikat yang sama.
  2. Rasa, merupakan perasaan manusia yang dapat menangkap objek gerakan dari benda-benda isi alam semesta atau perasaan yang menyangkut dengan keindahan.
 3. Rasio atau akal pikiran, merupakan kelengkapan manusia untuk mengembangkan diri, mengatasi segala sesuatu yang diperlukan dalam diri tiap manusia dan merupakan alat untuk mencerna apa yang diterima oleh panca indera.
  4. Rukun atau pergaulan hidup, merupakan bentuk sosialisasi dengan manusia dan hidup berdampingan satu sama lain secara harmonis, damai dan saling melengkapi. Rukun inilah yang dapat membantu manusia untuk membentuk suatu kelompok social yang sering disebut masyarakat.

Faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan individu :
  a.    Faktor luar(eksternal)
1     .    Fisik:
2  . Cuaca, iklim : misalnya iklim yang terlalu panas kan mepengaruhi kegairahan belajar,sebaliknya dengan cuaca yang sejuk akan menunjang proses belajar.
3   . Geografis keadaan alam : misalnya bila bangunan rumah penduduk sangat rapat akan mempengaruhi ketenangan dan konsentrasi belajar begitu juga sebaliknya.
4  . Keluarga : Sifat – sifat kedua orang tua, praktek pengelolaan keluarga, ketegangan keluarga, demongrafi keluarga ( letak rumah ) semuanya akan dapat memberikan dampak baik maupun buruk terhadap individu dalam belajar.
5  . Masyarakat : Kondisi masyarakat yang kumuh yang serba kekurangan akan sangat mempengaruhi aktifitas dan semangat belajar siswa
6  .  Sekolah : kualitas guru, metode mengajar, kesesuaian kurikulum dengan kemampuan anak, keadaan fasilitas belajar, keadaan ruangan, jumlah siswa perkelas, pelaksanaan tata tertib sekolah, itu semua sangat besar pengaruhnya terhadap perkembangan individu.
  b.    Faktor dalam :
1  .    Psikologis
2  .    Tingkat kecerdasan/ inteligensi
3  .    Sikap
4  .    Minat
5  .    Motivasi .

 Pengertian Keluarga
     Keluarga berasal dari bahasa Sansekerta: kula dan warga “kulawarga” yang berarti “anggota” “kelompok kerabat”. Keluarga adalah lingkungan di mana beberapa orang yang masih memiliki hubungan darah, bersatu. Keluarga inti ”nuclear family” terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anak mereka. 
  • Keluarga adalah unit terkecil dari masyarakat yang terdiri atas kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat di bawah suatu atap dalam keadaan saling ketergantungan.(Menurut Departemen Kesehatan RI 1998).
  • Kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki,esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya. (Ki Hajar Dewantara)
  • Keluarga adalah dua atau lebih dari dua individu yang tergabung karena hubungan darah, hubungan perkawinan atau pengangkatan dan mereka hidupnya dalam suatu rumah tangga, berinteraksi satu sama lain dan didalam perannya masing-masing dan menciptakan serta mempertahankan suatu kebudayaan.(Menurut Salvicion dan Ara Celis). 
*    Dari pengertian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa keluarga adalah :
  •   Unit terkecil dari masyarakat
  •   Terdiri atas 2 orang atau lebih 
  •   Adanya ikatan perkawinan atau pertalian darah 
  •   Hidup dalam satu rumah tangga 
  •   Di bawah asuhan seseorang kepala rumah tangga 
  •   Berinteraksi diantara sesama anggota keluarga 
  •   Setiap anggota keluarga mempunyai peran masing-masing 
Berbagai peranan yang terdapat di dalam keluarga adalah sebagai berikut : 

1.     Peranan Ayah : Ayah sebagai suami dari istri dan anak-anak, berperan sebagai pencari nafkah, pendidik, pelindung dan pemberi rasa aman, sebagai kepala keluarga, sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota dari kelompok sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya.
2.     Peranan Ibu : Sebagai istri dan ibu dari anak-anaknya, ibu mempunyai peranan untuk mengurus rumah tangga, sebagai pengasuh dan pendidik anak-anaknya, pelindung dan sebagai salah satu kelompok dari peranan sosialnya serta sebagai anggota masyarakat dari lingkungannya, disamping itu juga ibu dapat berperan sebagai pencari nafkah tambahan dalam keluarganya.
3.     Peran Anak : Anak-anak melaksanakan peranan psikosial sesuai dengan tingkat perkembangannya baik fisik, mental, sosial, dan spiritual.

     Tugas-tugas Keluarga :
  1.    Pemeliharaan fisik keluarga dan para anggotanya. 
  2.    Pemeliharaan sumber-sumber daya yang ada dalam keluarga.
 3.  Pembagian tugas masing-masing anggotanya sesuai dengan kedudukannya masing-masing. 
  4.   Sosialisasi antar anggota keluarga. 
  5.    Pengaturan jumlah anggota keluarga.
  6.    Pemeliharaan ketertiban anggota keluarga. 
  7.    Penempatan anggota-anggota keluarga dalam masyarakat yang lebih luas. 
  8.    Membangkitkan dorongan dan semangat para anggotanya.

        Fungsi Keluarga :
  • Fungsi Pendidikan. Dalam hal ini tugas keluarga adalah mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak bila kelak dewasa.
  • Fungsi Sosialisasi anak. Tugas keluarga dalam menjalankan fungsi ini adalah bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
  • Fungsi Perlindungan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah melindungi anak dari tindakan-tindakan yang tidak baik sehingga anggota keluarga merasa terlindung dan merasa aman.
  • Fungsi Perasaan. Tugas keluarga dalam hal ini adalah menjaga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama lain dalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
  • Fungsi Religius. Tugas keluarga dalam fungsi ini adalah memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga yang lain dalam kehidupan beragama, dan tugas kepala keluarga untuk menanamkan keyakinan bahwa ada keyakinan lain yang mengatur kehidupan ini dan ada kehidupan lain setelah di dunia ini.
  • Fungsi Ekonomis. Tugas kepala keluarga dalam hal ini adalah mencari sumber-sumber kehidupan dalam memenuhi fungsi-fungsi keluarga yang lain, kepala keluarga bekerja untuk mencari penghasilan, mengatur penghasilan itu, sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi rkebutuhan-kebutuhan keluarga.
  • Fungsi Rekreatif. Tugas keluarga dalam fungsi rekreasi ini tidak harus selalu pergi ke tempat rekreasi, tetapi yang penting bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga sehingga dapat dilakukan di rumah dengan cara nonton TV bersama, bercerita tentang pengalaman masing-masing, dsb.
  • Fungsi Biologis. Tugas keluarga yang utama dalam hal ini adalah untuk meneruskan keturunan sebagai generasi penerus.
  • Memberikan kasih sayang,perhatian,dan rasa aman diaantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.


 Pengertian Masyarakat

   Masyarakat merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society.
Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang telah memiliki tatanan kehidupan, norma-norma, adat istiadat yang sama-sama ditaati dalam lingkungannya.

      Ada beberapa pengertian masyarkat menurut para ahli :
  a. Menurut Selo Sumarjan (1974) masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang menghasilkan  kebudayaan.
  b. Menurut Koentjaraningrat (1994masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.
  c. Menurut Ralph Linton (1968) masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.

  Hak Dan Kewajiban Individu dalam Masyarakat
  Hak ialah suatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh seseorang sebagai manusia. Hak ini dapat dipenuhi dengan memenuhinya atau dapat juga hilang seandainya pihak yang berhak merasa rela apabila haknya tidak dipenuhi.
    Kewajiban ialah hal-hal yang wajib dilakukan atau diadakan oleh seorang dari luar dirinya untuk memenuhi hak dari pihak yang lain.Yang dapat menentukan individu memiliki hak dan kewajiban adalah norma yang dianut, adat istiadat yang mentradisi dan agama yang diyakini.

         Ada dua bentuk hak yang sangat mendasar, yang dapat dimiliki oleh individu :
1.    Hak asasi yang bersifat natural, seperti hak untuk hidup, hak untuk merdeka, hak untuk mendapatkan kehormatan. Hak-hak tersebut yang menyebabkan manusia memperoleh kebebasan pada kurun waktu yang panjang.
2.    Hak asasi yang bersifat umum, yaitu hak persamaan. Diperlukan seorang individu dalam kedudukannya sebagai individu dalm suatu masyarakat.

  Dalam hak persamaan tidak terdapat sifat diskriminasi golongan, jenis, bahasa, agama, pandangan politik, asal negara, tingkat sosial, kelahiran. Adapun kewajiban individu didalam masyarakat adalah melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya dengan cara menghormati hak-hak masyarakat. Jika seseorang memiliki hak untuk dihargai, dirinya juga harus menghargai orang lain. Jika seseorang memiliki hak untuk hidup tenang, dirinya juga harus menjaga ketenangan, demikian seterusnya. 



 



 

picture

picture

my pictures

my pictures